Serang – Dalam rangka mendukung kebijakan nasional dalam bidang perekonomian, yang terkait dengan investasi, pariwisata dan politik hukum, keamanan dan kesejahteraan rakyat, maka dibutuhkan adanya peraturan perundang-undangan yang diterjemahkan secara resmi.
Untuk itu, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Alpius Sarumaha melakukan koordinasi terkait terjemahan peraturan perundang-undangan di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Selasa (08/10/2024).
Alpius Sarumaha menyebutkan bahwa arah tujuan dari diterjemahkannya Peraturan Perundang-undangan adalah untuk menyebarluaskan peraturan perundang-undangan kepada banyak orang.
“Arah tujuan peraturan perundang-undangan diterjemahkan adalah agar tidak hanya orang Indonesia saja yang mengetahui namun banyak orang, sehingga orang asing yang mengetahui dapat melakukan investasi di Indonesia,” ujarnya.
Dengan diterjemahkannya peraturan perundang-undangan menjadi salah satu cara untuk menyebarluaskan dan penggunaan peraturan perundang-undangan tidak hanya untuk yang bisa berbahasa Indonesia saja.
Penerjemahan peraturan perundang-undangan juga memiliki urgensi untuk mendukung program strategis Pemerintahan di Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Kesejahteraan Rakyat serta mendukung dunia usaha perekonomian.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi menyambut dengan menyatakan Kemenkumham Banten siap untuk terus berupaya mensosialisasikan penerjemahan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat luas khususnya di Wilayah Provinsi Banten.
Turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian Dadan Gunawan, Kepala Divisi Adiministrasi Nur Azizah Rahmanawati, Kepala Bidang Hukum Rahadyanto, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Banten (Humas Kemenkumham Banten)