Serang - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris kota Serang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Kemenkumham Banten) menggelar rapat pemeriksaan terhadap pelaporan dan terlapor oleh Majelis Pemeriksa Notaris kota Serang.
Selasa (20/9/2022), bertempat di Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten, Majelis Pemeriksa Notaris Kota Serang dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa Notaris (Fachrul Kesuma) membentuk Tim Pemeriksa Notaris oleh Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Serang.
Tim Pemeriksa Notaris berjumlah 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur notaris yaitu Fachrul Kesuma (selaku ketua), unsur Kanwil yaitu Haryanto (selaku anggota), dan dari unsur akademis yaitu Rully Syahrul (selaku anggota).
Kasus jual beli saham salah satu perusahaan yang akta jual belinya dikeluarkan oleh salah satu notaris di wilayah Kota Serang merupakan laporan yang diterima oleh Tim Pemeriksa.
Anggota Tim Pemeriksa Notaris (Haryanto) mengatakan bahwa pemeriksaan Notaris ini sesuai dengan kewenangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai jabatan notaris dimana pemeriksaan dengan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan pelanggaran notaris.
“Berdasarkan keterangan Haryanto, hasil dari pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Notaris berdasarkan keterangan dari pihak pelapor dan pihak terlapor akan dibuatkan rekomendasi yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Majelis Pengawas Wilayah sesuai dengan Permenkumham tentang Jabatan Notaris”, pungkasnya saat dimintain keterangan. (Humas Kemenkumham Banten)