Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Tim Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH memberikan sosialisasi mengenai Pelarangan Peredaran Minuman Bralkohol dan Pelacuran.
Sosialisasi ini berdasarkan pada Implementasi Perda No 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Berakohol dan Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran Pasca di berlakukannya UU no. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Minuman keras dan pelacuran merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan kesusilaan yang berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat khususnya Kota Tangerang yang Berakhlakul Kharimah,” ujar Erny Widiastuti pada Rapat Koordinasi Kewaspadaan Dini bersama OPD pada bidang Pembinaan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Rabu (20/09/2023).
Ia juga menjelaskan bahwa dalam Perda No 7 Tahun 2005 dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 diatur tentang penyitaan dan pemusnahan minuman keras, larangan pelacuran, penindakan, serta partisipasi masyarakat yang memungkinkan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP bisa melakukan penertiban langsung kepada masyarakat yang melanggar.
Dilanjutkan oleh penyuluh hukum Kemenkumham Banten Padmodian Widinngtiyas menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategiori II, yaitu Rp. 10juta. Hal ini diatur dalam Undang-Undang 1 Tahun 2023 (mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan) Pasal 411 tentang Perzinahan.
“Pasal ini sifatnya delik aduan, sehingga tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami/istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua/anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan. Dengan adanya pasal tersebut kedepan dikhawatirkan para PPNS Pol PP tidak bisa lagi melakukan penertiban tanpa adanya laporan dari pihak keluarga,” jelasnya (Humas Kemenkumham Banten)