Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dilarang Perda, Kemenkumham Banten Sosialisasikan Pelarangan Peredaran Minuman Bralkohol dan Pelacuran

WhatsApp Image 2023 09 21 at 11.28.27

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Tim Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH memberikan sosialisasi mengenai Pelarangan Peredaran Minuman Bralkohol dan Pelacuran.

Sosialisasi ini berdasarkan pada Implementasi Perda No 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Berakohol dan Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran Pasca di berlakukannya UU no. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

“Minuman keras dan pelacuran merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan kesusilaan yang berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat khususnya Kota Tangerang yang Berakhlakul Kharimah,” ujar Erny Widiastuti pada Rapat Koordinasi Kewaspadaan Dini bersama OPD pada bidang Pembinaan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Rabu (20/09/2023).

Ia juga menjelaskan bahwa dalam Perda No 7 Tahun 2005 dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 diatur tentang penyitaan dan pemusnahan minuman keras, larangan pelacuran, penindakan, serta  partisipasi masyarakat yang memungkinkan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP bisa melakukan penertiban langsung kepada masyarakat yang melanggar.

Dilanjutkan oleh penyuluh hukum Kemenkumham Banten Padmodian Widinngtiyas menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategiori II, yaitu Rp. 10juta. Hal ini diatur dalam Undang-Undang 1 Tahun 2023 (mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan) Pasal 411 tentang Perzinahan.

“Pasal ini sifatnya delik aduan, sehingga tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami/istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua/anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan. Dengan adanya pasal tersebut kedepan dikhawatirkan para PPNS Pol PP tidak bisa lagi melakukan penertiban tanpa adanya laporan dari pihak keluarga,” jelasnya (Humas Kemenkumham Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI