Serang (03/12/2023) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Salah satunya pada warga binaan yang berada di satuan kerja pemasyarakatan di Wilayah Provinsi Banten.
Hal ini diperlihatkan Lapas Kelas IIA Serang yang memiliki layanan "DILAN CARE", yaitu layanan yang memfasilitasi kebutuhan bagi narapidana lanjut usia.
Menjadi satu-satunya lembaga pemasyarakatan yang memiliki layanan ini, Lapas Serang melengkapinya dengan fasilitas yang memenuhi standar kesehatan dan perawatan khusus sesuai regulasi, narapidana lansia tidak hanya mendapatkan hak-haknya yang dijamin oleh hukum, tetapi juga menikmati atmosfer rehabilitasi yang mendukung.
Layanan Peduli Disabilitas dan Lansia sendiri merupakan layanan khusus yang membantu para penyandang disabilitas dan lansia dalam memelihara kemampuan dan kesehatan fisik, mental dan sosial sehingga para penyandang disabilitas dan lansia dapat menjalani sisa masa pidana dengan baik serta mendapatkan jaminan atas hak-hak nya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto menjelaskan dalam Dilan Care ini terdapat sejumlah layanan seperti Layanan Konseling Disabilitas dan Lansia, Layanan Pemeriksaan Kesehatan Disabilitas dan Lansia, sarana hiburan disabilitas dan lansia, Pembinaan Kemandirian disabilitas dan Lansia, serta Layanan Kunjungan Disabilitas dan Lansia.
Melalui fasilitas Dilan Care, Kemenkumham Banten menerapkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2018 berharap layanan ini akan menciptakan perubahan positif dalam hidup narapidana lansia. (Humas Kemenkumham Banten)