Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melakukan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Atas Raperda Kota Serang Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kota, Rabu (21/08/2024).
Dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto, disampaikan bahwa secara umum Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja sama Daerah bukanlah perintah dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
“Karena Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama Daerah ini bukanlah perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dalam pembentukannya Raperda ini harus terdapat urgensi dan kebutuhan daerah untuk mengatur penyelenggaraan kerja sama daerah,” tuturnya.
Dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri menyampaikan bahwa regulasi harus mampu menciptakan perubahan sosial, maka diperlukan regulasi yang dapat menciptakan perubahan sosial.
Mendapatkan masukkan dari perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham Banten, diketahui bahwa secara umum materi muatan di dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kota sudah mengakomodir peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan seluruhnya mengadaptasi atau mengatur ulang materi muatan di dalam PP No. 28 Tahun 2018 dan Permendagri No. 22 Tahun 2020 dan Permendagri No. 25 Tahun 2020.
Sedangkan secara teknik penulisan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kota perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentçukan Peraturan Perundang-Undangan. (Humas Kemenkumham Banten)