Cilegon – Jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Wilayah Serang-Cilegon Raya ikuti acara Sosialisasi Layanan Pengaduan oleh Tim Direktorat Keamanan dan Ketertiban (Ditkamtib) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (01/11).
Terselenggara di Aula Lapas Kelas IIA Cilegon, kegiatan diikuti Tim Unit Layanan Pengaduan pada Lapas Kelas IIA Cilegon, Lapas Kelas IIA Serang, dan Rutan Kelas IIB Serang.
Dalam arahannya, sekaligus membuka secara resmi kegiatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Masjuno) menyampaikan tentang pentingnya bagi jajaran yang bertugas menangani pengaduan ini untuk mengetahui Standar Layanan Pengaduan yang berlaku.
“Penanganan terhadap pengaduan yang efektif menjadi kunci sehingga perangkat penanganannya, yaitu SDMnya harus dibekali dengan kemampuan tersebut. Melalui kegiatan ini, maka dibangun kemampuan perangkat yang ada di UPT Pemasyarakatan”, ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Layanan Pengaduan oleh Tim Direktorat Keamanan dan Ketertiban.
Adapun, Sosialisasi membahas tentang latar belakang perlunya Pelayanan Pengaduan untuk masyarakat di masing-masing Lapas maupun Rutan, kualifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) maupun apa saja sarana prasarana yang dibutuhkan untuk sebuah Unit Layanan Pengaduan (ULP), prosedur, kewenangan pelayanan pengaduan, sampai bagaimana cara atau mekanisme menindaklanjuti adanya pengaduan dari masyarakat. (Humas Kemenkumham Banten)