Tangerang - Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja satuan kerja di lingkungan Kemenkumham Banten, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melakukan pengevaluasian dan pengawasan atas capaian kinerja dan pelaksanaan tugas dan fungsi di satuan kerja.
Dalam hal ini evaluasi dilakukan diantara Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagai peserta dengan pimpinan tinggi pratama Kemenkumham Banten yang bertindak sebagai evaluator. Pada kesempatan Masing-masing Kepala satuan kerja diberikan waktu 15 menit untuk menyampaikan kinerja satuan kerjanya sampai periode November Tahun Anggaran 2023 dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, Rabu (20/12/2023).
Adapun evaluator terdiri dari pimpinan tinggi pratama mulai dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto, Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanati, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, dan Kepala Divisi Keimigrasian M. Akram.
Para Kepala Satuan Kerja dievaluasi dengan dibagi tiga sesi, Sesi pertama terdiri dari Bapas Kelas I Tangerang, Kanim Serang, LPKA Tangerang, Lapas Kelas IIA Tangerang, Rutan Kelas IIB Serang, dan Lapas Kelas I Tangerang.
Pada sesi kedua terdiri dari 9 (sembilan) satuan kerja yaitu Kanim Cilegon, Rutan Tangerang, LPP Tangerang, Bapas Ciangir, Rupbasan Serang, Bapas Serang, Lapas Pemuda, Lapas Cilegon, serta Lapas Ciangir.
Dan sesi penutupan, empat satuan kerja mengikuti seperti Rutan Pandeglang, Kanim Tangerang, Lapas Serang, dan Lapas Rangkasbitung
Pada evaluasi ini, peserta memaparkan mengenai aspek manajerial dan teknis berupa pelaksanaan akuntabilitas kinerja satuan kerja, pelaksanaan reformasi birokrasi satuan kerja, pelaksanaan dukungan manajemen satuan kerja serta pelaksanaan bintorwasdal program teknis di satuan kerja (Humas Kemenkumham Banten)