Serang – Melalui Corporate University, Kemenkumham Banten melalui jajaran Sub bagian kepegawaian, tata usaha da rumah tangga membagikan ilmu dan pengetahuan mengenai tata cara penyusunan SKP sesuai Permenpan nomor 6 tahun 2022.
Dilaksanakan di Ruang CorpU materi disampaikan oleh Analis Kepegawaian Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Rabu (28/12/2022).
Disampaikan bahwa poin-poin perubahan dengan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022 adalah Judul, Perilaku Kerja, Mekanisme Kerja serta SKP dan Angka Kredit.
Pada Permenpan RB nomor 6 tahun 2022 SKP dan Angka Kredit dipisahkan, yang dimana Predefined task tidak lagi menjadi acuan utama dalam menentukan kinerja pegawai. Klarifikasi ekspektasi dan dialog kinerja diharapkan lebih sering dilakukan oleh pimpinan dan pegawai.
"Rencana hasil kerja pada SKP dituliskan dalam bahasa pencapaian (hasil kerja) bukan aktivitas maupun kategori pekerjaan" ujar Yan Ika. Setelah pemaparan materi mengenai tata cara penyusunan SKP sesuai Permenpan nomor 6 tahun 2022, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta corpu. (Humas Kemenkumham Banten)