Serang - Yankomas adalah suatu kegiatan pelayanan komunikasi masyarakat Kementerian Hukum dan HAM yang menangani masalah pengaduan masyarakat terhadap indikasi terjadinya suatu pelanggaran HAM.
Yankomas merupakan pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak atau belum dikomunikasikan oleh seseorang atau sekelompok orang.
Mengenal lebih jauh tentang Yankomas, utamanya terkait Pelayanan Komunikasi Masyarakat atas Dugaan Pelanggaran HAM sebagai Alternatif Restorative Justice, Kanwil Kemenkumham Banten melalui Bidang HAM menyampaikanya melalui Corporate University yang digelar secara daring melalui Aplikasi Zoom, Rabu (21/09).
"Tahapannya (Yankomas) terdiri dari: penerimaan, penelaahan, koordinasi dan memberikan surat rekomendasi untuk permasalahan yang dikomunikasikan serta identifikasi, penelaahan, koordinasi dan memberikan surat rekomendasi (untuk permasalahan yang tidak/belum dikoordinasikan)", ujar Kepala Subbidang Pemajuan HAM yang didaulat sebagai Narasumber.
"Selanjutnya, Rekomendasi berupa surat klarifikasi untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi dari instansi/orang terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang disangkakan. Dan Rakosul,
jika surat klarifikasi tidak mendapat tanggapan, dilaksanakan Rapat Koordinasi di Daerah oleh Kanwil dan/atau Pusat", imbuhnya.
Turut disampaikan Materi meliputi pengertian HAM, kewajiban dan tanggung jawab negara, unsur-unsur pelanggaran HAM, kategori penyampai komunikasi, cara menyampaikan dugaan pelanggaran HAM, penanganan dugaan pelanggaran HAM, mekanisme pelayanan komunikasi masyarakat, pengertian Restorative Justice, dan data pengaduan dugaan pelanggaran HAM 2019-2022. (Humas Kemenkumham Banten)