Serang - Dalam rangka mendukung Peningkatan Pelayanan Publik berbasis HAM yang berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan publik Berbasis HAM yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar Implementasi Corporate University (CORPU) bidang Hak Asasi Manusia secara Virtual melalui Aplikasi Zoom, Rabu (16/11/2022).
Hadir sebagai narasumber Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Erwin Firmansyah beserta jajarannya. Dalam paparan ia menyampaikan bahwa pelayanan Publik yang diselenggarakan sesuai Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat sebagai penerima layanan termasuk masyarakat dari kelompok rentan.
“Permenkumham Nomor 2 Tahun ini diperluas ruang lingkup pelaksanaannya dimana berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 yang lama dilaksanakan hanya di Unit Pelaksana Teknis saja, untuk Permenkumham yang baru ini ruang lingkup P2HAM harus dilaksanakan di semua Unit Kerja di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya bertempat di Ruang Corporate University Kemenkumham Banten.
Ia pun menjelaskan diimplementasikannya aplikasi P2HAM ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan Satuan Kerja Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan publik berbasis HAM dengan indikator salah satunya seperti adanya toilet disabilitas, ruang laktasi dan lainnya. Selain tim verifikator atau penilai dari internal yaitu dari setiap kantor wilayah akan digalakan juga tim penilai atau verifikator dari pihak eksternal agar meningkatkan kredibilitas dari penilaian pelayanan publik berbasis HAM pada tiap satuan kerja.
Pada Corporate University yang diikuti oleh seluruh satuan kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten ini Erwin menyampaikan dengan dilaksanakannya sosialisasi ini agar satuan kerja Kemenkumham Banten terus semangat dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat berkualitas, non diskriminasi, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat dan seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Banten WAJIB melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai yang diatur dalam Permenkumham dimaksud (Humas Kemenkumham Banten)