Serang – Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 11/HUK/2022 tentang Penerima Bantuan iuran Jaminan Kesehatan. PBI – JK adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Corporate University mensosialisasikan mengenai Data NIK WBP dalam Upaya Memaksimalkan Pemberian Layanan Kesehatan dalam Lapas/LPKA/Rutan, Kamis (25/08/2022).
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Achmat Muchlisin menyampaikan jumlah warga binaan yang telah melakukan pengajuan pendaftaran PBI – JK WBP Ditjenpas ke Kemensos RI.
“Ditjenpas mengusulkan sejumlah 205.785 penghuni yang NIK nya sudah padan dengan dukcapil ke Kementerian Sosial, untuk di Wilayah Banten sendiri sudah ada 7961 WBP yang telah diusulkan PBI-JK,” ujar Achmat Muchlisin.
Lebih lanjut dipaparkan terkait dengan Proses alur pengajuan pendaftaran PBI-JK Warga Binaan Pemasyarakatan, Proses pendaftaran WBP dalam PBI-JK.
Selain itu diinformasikan bahwa masih terdapat jumlah WBP terdaftar PBI-JK sesuai SK 11/HUK/2022 sebanyak 7.336 orang, sedangkan yang belum terdaftar PBI-JK sebanyak 625 orang (NIK tidak padan Dukcapil) dari total jumlah keseluruhan WBP yaitu 10.383 orang (per tanggal 24 agustus 2022) (Humas Kanwil Banten)