Serang - Sebanyak tujuh orang pemohon pewarganegaraan mengikuti pemeriksaan Dokumen dan Uji Materi Permohonan Pewarganegaraan Indonesia.
Hal ini dilakukan berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20026 tentang Kewarganegaraan RI atau yang biasa disebut Naturalisasi Murni, Selasa(28/05/2024)
Pada hari ini dilakukan wawancara dan pemeriksaan dokumen, proses ini merupakan salah satu tahapan yang perlu dilalui untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Adapun ketujuh pemohon tersebut terdiri dari Yoo Jung Hyun (Korea Selatan), Ho Sun (Korea Selatan), Zulin Weng (China), Qiangbin Lin (China), Changfu Zhang (China), Wesam Mustafa M Abuhantash (Yordania), dan Sung Jongmin (Korea Selatan).
Terselenggara di Ruang Corporate University Kanwil Kemenkumham Banten, Kegiatan Pemeriksaan Dokumen dan Uji Materi Permohonan Pewarganegaraan Indonesia dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah dengan menghadirkan Tim Evaluasi Terpadu.
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan yang terdiri atas pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif, yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020.
“Jika pemeriksaan substansif dan Uji Materi dinyatakan telah memenuhi persyaratan, maka dokumen permohonan akan diteruskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk diproses lebih lanjut.” Ucap Meidy.
Tim pemeriksa tersebut beranggotakan dari unsur Kepolisian Daerah Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang. (Humas Kemenkumham Banten)