Serang – Pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, merupakan tugas dari Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan PermenPANRB Nomor 65 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023.
”Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten pada tahun 2024 sampai dengan bulan Mei 2024 telah melakukan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang telah difasilitasi berjumlah 72 di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah
Meidy berkata bahwa hasil ini merupakan salah satu bentuk pelayanan dan kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dengan Pemerintah Daerah dan DPRD.
Bertempat di Bale Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar Pembinaan Perancangan Peraturan Daerah dengan mengusung tema “Pola Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan” yang diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Pemerintah Daerah, serta Sekretariat Pemerintah Daerah. Selasa (28/05/2024).
Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Nuryanti Widyastuti dalam paparannya menyampaikan tentang pembinaan jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang ada Wilayah Provinsi Banten.
”Melihat dari sambutan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten bisa kita lihat peran perancang begitu sangat vital dalam penyusunan sebuah peraturan, kerja sama antara peracang kantor wilayah dan daerah harus tetap dijaga agar dapat menghasilakn produk hukum daerah yang berkualitas, saya harap kerja seperti ini agar terus dijaga serta ditingkatkan lagi kedepannya.” Ucap Nuryanti. (Humas Kemenkumham Banten)