Tangerang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto berharap ada Undang-Undang Pembinaan Hukum Nasional yang menjadi payung hukum bagi Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Hal itu disampaikan Dodot Adikoeswanto dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2023-2024 dalam rangka Pengawasan kepada Mitra Kerja di Provinsi Banten.
"Belum seluruh Kabupaten/Kota menganggap Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai program prioritas dikarenakan payung hukumnya masih berupa Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)," ujarnya.
Dalam kegiatan yang digelar di Aryaduta Hotel Tangerang, Senin (04/03) itu, Dodot Adikoeswanto juga menyampaikan terbatasnya anggaran kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan kegiatan Penyuluhan Hukum yang dimiliki Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
"Sebagai contoh, pada Tahun 2024 ini saja, anggaran yang tersedia hanya untuk pelaksanaan 2 (dua) kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan 3 (tiga) kegiatan Penyuluhan Hukum. Padahal, Penyuluhan Hukum menjadi bagian penting dalam mewujudkan kesadaran hukum di masyarakat", ujarnya.
Meski demikian, Dodot Adikoeswanto menyebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terus berupaya melakukan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Penyuluhan Hukum di daerah.
Salah satunya, menggandeng Pemerintah Daerah untuk berpartisipasi aktif dalam program pembinaan dan pembentukan Desa Sadar Hukum dan meningkatkan peran aktif Kepala Desa/Lurah untuk mengajak peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan kesadaran hukum. (Humas Kemenkumham Banten)