Kab. Serang - Pasca mencanangkan Pembangunan Desa Binaan Imigrasi Kabupaten Serang melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten memberikan sosialiasi guna mencegah semua indikasi TPPO agar dapat mengurangi jumlah korban.
Pencanangan yang dirangkai dengan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi (KIEP) terkait maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilaksanakan di Swiss Belinn Hotel, Cikande, Kabupaten Serang, Rabu(13/09/2023)
Pemateri pertama pada kegiatan ini adalah Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Arfa Yudha Indriawan, dalam materi yang disampaikan bahwa peran Imigrasi adalah pemberian paspor dan memproses orang yang keluar dari dan masuk ke Indonesia. Kedua hal ini menjadi hal penting dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
"Desa Binaan Imigrasi ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat agar mengetahui terkait informasi tentang Keimigrasian serta Mempersempit celah pergerakan oknum TPPO dan TPPM yang dapat merugikan masyarakat." lanjut Arfa.
Materi selanjutnya dibawakan oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang yang membahas terkait persyaratan dan ketentuan untuk bekerja diluar negeri.
Dilanjutkan oleh pemaparan materi dari perwakilan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyampaikan terkait fasilitas yang disediakan untuk para Pekerja Migran Indonesia(PMI).
Pemateri terakhir disampaikan oleh Penyuluh Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Afra Nur Lestari, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kasus perdagangan orang saat ini melibatkan Laki-laki, Perempuan hingga Anak-anak.
"Proses TPPO biasanya diawalani dengan Perekrutan dengan iming-iming pekerjaan yang bagus dan gaji yang tinggi" ujar Afra.
Pemberian sosialisasi harus sering dilakukan untuk mencegah semua indikasi TPPO agar dapat mengurangi jumlah korban.(Humas Kemenkumham Banten)