Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Berikan Sosialisasi Terkait TPPO dan TPPM, Kemenkumham Banten adakan KIEP Desa Binaan Imigrasi

IMG 20230913 WA0016

Kab. Serang - Pasca mencanangkan Pembangunan Desa Binaan Imigrasi Kabupaten Serang melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten memberikan sosialiasi guna mencegah semua indikasi TPPO agar dapat mengurangi jumlah korban.

Pencanangan yang dirangkai dengan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi (KIEP) terkait maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilaksanakan di Swiss Belinn Hotel, Cikande, Kabupaten Serang, Rabu(13/09/2023)

Pemateri pertama pada kegiatan ini adalah Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Arfa Yudha Indriawan, dalam materi yang disampaikan bahwa peran Imigrasi adalah pemberian paspor dan memproses orang yang keluar dari dan masuk ke Indonesia. Kedua hal ini menjadi hal penting dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

"Desa Binaan Imigrasi ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat agar mengetahui terkait informasi tentang Keimigrasian serta Mempersempit celah pergerakan oknum TPPO dan TPPM yang dapat merugikan masyarakat." lanjut Arfa.

Materi selanjutnya dibawakan oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang yang membahas terkait persyaratan dan ketentuan untuk bekerja diluar negeri.

Dilanjutkan oleh pemaparan materi dari perwakilan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyampaikan terkait fasilitas yang disediakan untuk para Pekerja Migran Indonesia(PMI).

Pemateri terakhir disampaikan oleh Penyuluh Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Afra Nur Lestari, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kasus perdagangan orang saat ini melibatkan Laki-laki, Perempuan hingga Anak-anak.

"Proses TPPO biasanya diawalani dengan Perekrutan dengan iming-iming pekerjaan yang bagus dan gaji yang tinggi" ujar Afra.

Pemberian sosialisasi harus sering dilakukan untuk mencegah semua indikasi TPPO agar dapat mengurangi jumlah korban.(Humas Kemenkumham Banten)

IMG 20230913 WA0017

IMG 20230913 WA0018

IMG 20230913 WA0015

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI