Cilegon – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten turut berpartisipasi memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Cilegon melalui Mall Pelayanan Publik Kota Cilegon. Guna memastikan kelancaran pemberian layanan, Divisi Keimigrasian melalui Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian melakukan koordinasi, Selasa (31/01/2023).
Dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian disampaikan kunjungan tim dalam rangka koordinasi sekaligus monitoring pelayanan Paspor RI oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon di MPP Kota Cilegon.
Menanggapi, Pihak DPMTSP sebagai pengelola MPP Kota Cilegon menjelaskan dengan kehadiran MPP Kota Cilegon masyarakat menjadi semakin lebih mudah mendapatkan layanan Kemenkumham. Hal ini dikarenakan dengan letak konter layanan yang semakin dekat dan mudah di akses di Kota Cilegon.
Diketahui juga bahwa layanan Kemenkumham merupakan layanan tertinggi kedua yang sering dikunjungi masyarakat. Dengan pembagian layanan hari Senin sampai dengan Rabu yaitu pelayanan permohonan Paspor RI oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon dan pada hari Kamis sampai dengan Jum’at yaitu pelayanan KI dan Bapas.
Dengan kehadiran Mal Pelayanan Publik ini semakin memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan beruisaha di Indonesia. (Humas Kemenkumham Banten)