Serang – Dalam rangka memberikan legalitas dimulainya kontrak kerja antara Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi dalam memberikan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin/Kelompok Masyarakat Miskin dan Perjanjian Kinerja Pemberi Bantuan Hukum.
“Hari ini dilaksanakan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum yang dimaksudkan sebagai komitmen dari para Direktur OBH yang telah menandatangani kontrak kerja untuk melaksanakan kegiatan sesuai aturan hukum yang berlaku dan sesuai target yang telah ditetapkan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto saat memberikan sambutannya bertempat di Ruang Corporate University Kemenkumham Banten, Kamis (19/01/2023).
Penandatangan kontrak dilakukan dengan 21 (dua puluh satu) Organisasi Bantuan Hukum dengan dilakukan secara simbolis bersama 3 (tiga) perwakilan organisasi bantuan hukum yaitu YBH Sayap Bening, LBH Matahati, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Syari'ah Cabang Tigaraksa.
Tejo menyatakan sebagai pengawas daerah, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten berperan untuk selalu mengingatkan organisasi bantuan hukum agar bekerja secara professional. Ia mengingatkan kepada OBH jika diketemukan pelanggaran dan tindakan tidak proffesional akan dikenai sanksi pidana atau denda.
Dengan adanya pemberian bantuan hukum ini diharapkan ke depan Indonesia sebagai Negara hukum dapat secara maksimal memberikan jaminan dan kesamaan hukum kepada masyarakat dengan memberikan jasa bantuan hukum.
“Saya berharap semoga di tahun 2023 ini akan bertambah lagi Pemberi Bantuan Hukum yang terverifikasi dan terakreditas. Marilah kita bergandengan tangan lebih erat lagi untuk mengemban tugas mulia ini dalam melaksanakan bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin se-Provinsi Banten,” Harap Tejo
Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Bantuan Hukum turut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Bidang Hukum Septi Erni, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Erni Widiastuti, JFT Penyuluh Hukum Madya, serta jajaran (Humas Kemenkumham Banten)