Serang – Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, Sekretariat Jenderal berfungsi melakukan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
Demikian yang disampaikan Analis Kepegawaian Muda/Kepala Subkoordinator Perencanaan RB, Erwin Nugroho dalam Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023, Selasa (07/02/2023).
Ia pun menyampaikan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, kelembagaan, ketatalaksanaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, serta penyusunan evaluasi dan pengendali laporan kementerian. Serta memiliki Fungsi pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Dalam pembangunan Zona Integritas Sekjen Kemenkumham memiliki 6 peranan. Kami Memfasilitasi penyusunan pedoman evaluasi dan pembangunan ZI, melakukan pendampingan ZI, Koordinasi dengan TPI dalam pelaksanaan ZI, Menyiapakan administrasi, melakukan pengusulan satker, serta Fasilitasi penilaian ZI melalui aplikasi E-RB,” ujar Erwin Nugroho.
Ia pun menjelaskan bahwa Satker berpredikat WBK/WBBM wajib dinilai kembali kelayakannya setiap 2 tahun sekali oleh TPI dan hasilnya disampaikan kepada pimpinan instansi dan TPN.
Lebih lanjut ia pun menjabarkan hasil evaluasi seluruh satuan kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam pemenuhan data dukung Rencana Kerja Tahunan dan Zona Integritas (Humas Kemenkumham Banten)