Accessibility Tools

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Bangkit Pasca Pandemi, Kemenkumham Canangkan Kepulauan Riau sebagai Wilayah IP and Tourism 2023

IMG 20230617 WA0011

Tanjung Pinang - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebut pariwisata menjadi

sektor yang paling dirugikan Covid-19 hampir di seluruh negara. Untuk mengembalikan geliat

pariwisata Indonesia, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Kementerian Hukum dan HAM mencanangkan Kepulauan Riau sebagai wilayah IP Tourism

2023.

 

“Pencanangan ini diharapkan merangsang pemanfaatan kekayaan intelektual yang berpotensimembantu pemulihan ekonomi nasional bagi sektor pariwisata yang saat awal pandemi menjadi sektor yang paling terpuruk,” ujar Yasonna dalam sambutannya di acara puncak pada 17 Juni 2023 di Gedung Daerah Tanjungpinang.

 

IP and Tourism merupakan salah satu Project World Intellectual Property Organization (WIPO)

yang awalnya merupakan inisiatif dari beberapa negara berkembang dalam rangka mendukung

upaya penguatan kesadaran akan pentingnya ekosistem KI di negara-negara anggota WIPO

pada 2016. 

 

Berdasarkan dokumen Boosting Tourism Development through Intellectual Property (WIPO dan UNWTO 2021), keterlibatan kekayaan intelektual dalam pariwisata dapat menambah nilai layanan dan produk kepariwisataan. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa perpaduan

keduanya telah dilakukan banyak negara, termasuk Gambia yang membuat merek kolektif

usaha mikro kecil menengah (UMKM) bernama Association of Small Scale Enterprises in

Tourism (ASSERT) untuk layanan dan produk lokalnya yang berhubungan dengan turisme.

Merek tersebut sanggup menjawab tantangan-tantangan sektor kepariwisataan di Gambia.

 

Tahun ini, Kemenkumham juga menetapkan 2023 sebagai Tahun Merek Nasional. Merek

disebut Yasonna sangat cocok untuk membangun citra kepariwisataan lokal karena dapat

dimasukkan dalam strategi promosi dan sekaligus meningkatkan rasa cinta serta bangga pada

produk lokal.

 

“Marilah kita sama-sama mensukseskan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek dengan

‘Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia’ melalui dukungan atas program dan kegiatannya. Salah satu upaya dalam menggemakannya melalui Project IP and Tourism

mengingat daya tarik atas suatu produk atau wilayah juga dapat berdasarkan kekuatan

branding,” kata Yasonna.

 

Di sisi lain, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menjelaskan Kepulauan Riau

dipilih karena memiliki potensi wisata yang kuat dan dinilai dapat menjadi tujuan wisata besar

berikutnya setelah Bali. Keindahan alam Kepulauan Riau didukung oleh potensi keragaman

kekayaan intelektual masyarakat setempat.

 

"Kepulauan Riau dipilih karena letak geografisnya yang strategis, juga memiliki potensi wisata

yang meliputi obyek wisata bahari, terdapat 46 cagar budaya, kawasan agrowisata, wisata

olahraga, seni dan budaya serta ragam kuliner khas," terang Min pada kesempatan yang sama.

 

Selanjutnya Min menyebutkan bahwa salah satu KI khas Kepulauan Riau adalah indikasi

geografis Salak Sari Intan. Buah salak ini memiliki keunggulan rasa manis, daging buah tebal,

tidak sepat walaupun buah masih muda, dan sangat harum. Kepulauan Riau juga memiliki 188 surat pencatatan kekayaan intelektual komunal yang unik dan berpotensi mendorong perekonomian masyarakat. Salah satunya adalah potensi warisan kekayaan budaya dan sejarah serta potensi pariwisata perairan Pulau Penyengat.

 

“Salah satu yang menarik dari Kepri adalah Pulau Penyengat. Sangat penting menjaga warisan

budaya di sini sebab konon merupakan tempat cikal bakal Bahasa Indonesia sebagai bahasa

pemersatu bangsa. Pulau Penyengat merupakan warisan sejarah dari tiga kerajaan yang ada di

wilayah Kepulauan Riau yaitu Kerajaan Riau, Lingga, dan Pahang,” pungkasnya.

 

Pada acara ini, Menkumham juga memberikan penghargaan di bidang sastra kepada Raja Ali

Haji, pencipta gubahan Gurindam 12 asal Pulau Penyengat yang telah ditetapkan sebagai

Pahlawan Indonesia atas jasanya di bidang bahasa. Yasonna juga menyerahkan penghargaan

lain untuk sastrawan Hasan Junid dan sejarawan Rida K. Liamsi atas kontribusi besar mereka

di bidang sejarah dan sastra.

 

Yasonna juga menyerahkan sertifikat merek kolektif pada Sentra Industri Kerupuk Selekop

Bintan Timur dan Kain Tenun Laksamana. Salak Sari Intan juga telah resmi mendapatkan

sertifikat indikasi geografis dari Yasonna.

Melalui program IP and Tourism 2023, DJKI menggelar sosialisasi KI dan penyediaan fasilitas

konsultasi KI secara langsung (Mobile IP Clinic) serta pameran UMKM berbasis KI di Gedung

Daerah Tanjungpinang pada 17-18 Juni 2023

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI