Jakarta - Hari pertama Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023, Kepala Kantor Wilayah Serta Para Kepala Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mengikuti arahan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra.
Bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Dirjen HAM menyampaikan tentang pembentukan gugus tugas daerah dalam Bisnis dan HAM dan Pelaksanaan P2HAM di daerah, Selasa (12/12)
"Gugus tugas didaerah terdiri dari organisasi pemerintahan daerah, intansi vertikal kementerian penyelenggara urusan pemerintah di bidang hukum atau HAM, jadi kita serahkan kembali kepada wilayah untuk komposisi pembentukan tim gugus tugas" Ujarnya.
Tim gugus tugas didaerah mempunyai tiga fungsi utama yaitu mengkoordinasikan dan menyelamatkan pelaksanaan Bisnis HAM, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Bisnis HAM dan melaporkan hasil pelaksanaan Bisnis HAM kepada Gugus Tugas Nasional. "Mempunyai tugas yang begitu vital untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, saya harap Kantor Wilayah segera membentuk gugus tugas di daerahnya masing-masing." Ujar Dhahana.
Lebih lanjut Dirjen HAM menyampaikan peraturan menteri yang baru tentang Pelayanan Publik Berbasiskan HAM (P2HAM) yaitu Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023. "Pada peraturan yang baru ini terdapat beberapa perubahan mulai dari pesertanya sekarang Kementrian atau Lembaga hingga Pemerintah Daerah dapat mengikuti P2HAM serta ada beberapa perubahan dalam sistem penilaiannya sehingga lebih tajam dan detail." Ucap Dhahana.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah (Dodot Adikoeswanto), Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Jalu Yuswa Panjang), Kepala Divisi Keimigrasian (Muhammad Akram), dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Meidy Firmansyah). (Humas Kemenkumham Banten)