Serang – Konflik Kepentingan didefinisikan sebagai kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Bagaimana mencegah terjadinya Konflik Kepentingan?
“Pencegahan konflik kepentingan bisa dilakukan bahkan pada saat konflik itu terjadi”, ujar Inspektur Wilayah I, Ika Yusanti dalam Sosialisasi Benturan Kepentingan dan Netralitas ASN pada Pemilu 2024 yang digelar Kanim Kelas II TPI Cilegon, Kamis (30/11).
Bagaimana caranya? Dengan melakukan refleksi diri.
“Renungkan apakah etika dan integritas yang diterapkan sudah sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya, kita bisa menurunkan resiko misal menghindari rangkap jabatan, menolak gratifikais, membatasi kepemilikan aset yang berkaitan dengan kewenangan dan mendorong perbaikan sistem pengelolaan konflik kepentingan di instansi”, ujarnya.
Cara pencegahan yang ditempuh tentunya akan berbeda jika konflik itu sedang terjadi. Ika Yusanti bilang, jika konflik itu sedang berlangsung, cara pencegahan yang dilakukan bisa melalui deklarasi, yakni melaporkan konflik kepentingan yang sedang dihadapi.
“Diskusikan dengan meminta arahan kepada atasan atau pejabat berwenang sebelum mengambil tindakan”, ujarnya.
Lantas, bagaimana jika konflik sudah terjadi?
“Jika konflik sudah terjadi, kita bisa mencatat konflik secara formal. Kemudian, membatasi dengan cara menarik pelaksana dari aktifitas penyebab konflik dan selanjutnya merekrut pihak ke-tiga yang netral untuk mengawasi proses yang menjadi potensi konflik”, papar Ika Yusanti.
Terselenggara di The Royale Krakatau Hotel, kegiatan diikuti jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas serta Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. (Humas Kemenkumham Banten)