Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Bagaimana Mencegah Terjadinya Konflik Kepentingan?

WhatsApp Image 2023 11 30 at 10.02.55

Serang – Konflik Kepentingan didefinisikan sebagai kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Bagaimana mencegah terjadinya Konflik Kepentingan?

“Pencegahan konflik kepentingan bisa dilakukan bahkan pada saat konflik itu terjadi”, ujar Inspektur Wilayah I, Ika Yusanti dalam Sosialisasi Benturan Kepentingan dan Netralitas ASN pada Pemilu 2024 yang digelar Kanim Kelas II TPI Cilegon, Kamis (30/11).

Bagaimana caranya? Dengan melakukan refleksi diri.

“Renungkan apakah etika dan integritas yang diterapkan sudah sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya, kita bisa menurunkan resiko misal menghindari rangkap jabatan, menolak gratifikais, membatasi kepemilikan aset yang berkaitan dengan kewenangan dan mendorong perbaikan sistem pengelolaan konflik kepentingan di instansi”, ujarnya.

Cara pencegahan yang ditempuh tentunya akan berbeda jika konflik itu sedang terjadi. Ika Yusanti bilang, jika konflik itu sedang berlangsung, cara pencegahan yang dilakukan bisa melalui deklarasi, yakni melaporkan konflik kepentingan yang sedang dihadapi.

“Diskusikan dengan meminta arahan kepada atasan atau pejabat berwenang sebelum mengambil tindakan”, ujarnya.

Lantas, bagaimana jika konflik sudah terjadi?

“Jika konflik sudah terjadi, kita bisa mencatat konflik secara formal. Kemudian, membatasi dengan cara menarik pelaksana dari aktifitas penyebab konflik dan selanjutnya merekrut pihak ke-tiga yang netral untuk mengawasi proses yang menjadi potensi konflik”, papar Ika Yusanti.

Terselenggara di The Royale Krakatau Hotel, kegiatan diikuti jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas serta Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. (Humas Kemenkumham Banten)

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI