Serang – Konflik kepentingan merupakan awal dari korupsi (conflict of interest) merupakan awal dari korupsi.
Mengapa Konflik Kepentingan merupakan awal dari korupsi?
Disampaikan Guntur Kusmeiyano, Kepala Sekretariat Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, hal itu dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Konflik Kepentingan masuk dalam Pengelompokkan Korupsi, meski yang dijabarkan baru Konflik Kepentingan dalam hal Pengadaan.
Konflik Kepentingan sendiri, didefinisikan sebagai kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Bagaimana mencegah terjadinya Konflik Kepentingan?
“Pencegahan konflik kepentingan dilakukan dengan menghindari penyebab terjadinya konflik kepentingan, yang
dapat didukung dengan penetapan aturan atau regulasi tentang hal tersebut, misal kode etik dan aturan perilaku”, ujar Guntur dalam Sosialisasi Peningkatan Integritas, Pencegahan Benturan Kepentingan dan Flexing yang digelar Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham secara daring, Jum’at (25/08).
Menambahkan, Guntur menyebut terdapat 4 (empat) cara yang dapat dilakukan dalam menangani Konflik Kepentingan. Pertama, Abstain, yakni keputusan atau tindakan lainnya yang memiliki risiko terhadap bias atau konflik kepentingan yang dipersepsikan.
Disclose (Deklarasi), yakni mengidentifikasi dan melaporkan konflik kepentingan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kemudian, Talk (Diskusikan), yakni memberitahukan kepada atasan sebelum bertindak jika terdapat konflik kepentingan.
Terakhir, Mitigate, yakni mengambil langkah untuk memastikan objektifitas dan independensi pengambilan keputusan.
Terpusat dari Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham di Jakarta, kegiatan diikuti jajaran Kanwil Kemenkumham Banten, diantaranya Kepala Subbagian HRBTI, Yurista Dwi Artharini dan Kepala Subbagian Kepegawaian, TU dan RT, Wasis Teguh Sambodo, beserta jajaran. (Humas Kemenkumham Banten)