Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Awal dari Korupsi, Bagaimana Mencegah Terjadinya Konflik Kepentingan?

WhatsApp Image 2023 08 25 at 11.21.29

Serang – Konflik kepentingan merupakan awal dari korupsi (conflict of interest) merupakan awal dari korupsi.

Mengapa Konflik Kepentingan merupakan awal dari korupsi?

Disampaikan Guntur Kusmeiyano, Kepala Sekretariat Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, hal itu dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Konflik Kepentingan masuk dalam Pengelompokkan Korupsi, meski yang dijabarkan baru Konflik Kepentingan dalam hal Pengadaan.

Konflik Kepentingan sendiri, didefinisikan sebagai kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Bagaimana mencegah terjadinya Konflik Kepentingan?

“Pencegahan konflik kepentingan dilakukan dengan menghindari penyebab terjadinya konflik kepentingan, yang
dapat didukung dengan penetapan aturan atau regulasi tentang hal tersebut, misal kode etik dan aturan perilaku”, ujar Guntur dalam Sosialisasi Peningkatan Integritas, Pencegahan Benturan Kepentingan dan Flexing yang digelar Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham secara daring, Jum’at (25/08).

Menambahkan, Guntur menyebut terdapat 4 (empat) cara yang dapat dilakukan dalam menangani Konflik Kepentingan. Pertama, Abstain, yakni keputusan atau tindakan lainnya yang memiliki risiko terhadap bias atau konflik kepentingan yang dipersepsikan.

Disclose (Deklarasi), yakni mengidentifikasi dan melaporkan konflik kepentingan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kemudian, Talk (Diskusikan), yakni memberitahukan kepada atasan sebelum bertindak jika terdapat konflik kepentingan.

Terakhir, Mitigate, yakni mengambil langkah untuk memastikan objektifitas dan independensi pengambilan keputusan.

Terpusat dari Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham di Jakarta, kegiatan diikuti jajaran Kanwil Kemenkumham Banten, diantaranya Kepala Subbagian HRBTI, Yurista Dwi Artharini dan Kepala Subbagian Kepegawaian, TU dan RT, Wasis Teguh Sambodo, beserta jajaran. (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2023 08 25 at 09.17.06

WhatsApp Image 2023 08 25 at 09.17.05

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI