Tangsel – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten kembali melakukan Audit kepatuhan langsung (on-site) PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa) Notaris di Wilayah Kota Tangerang Selatan.
Audit dilakukan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Staff pada Subbidang Administrasi Hukum Umum, Anggota MPD Kota Tangerang Selatan Natalie Pandangan, Penyuluh Hukum Muda, Eris Adriyansyah, Selasa (14/11/2023).
Pengauditan yang dilakukan kepada Notaris Honey Susilowati ini bertujuan agar setiap Notaris (khususnya Notaris di wilayah Banten) senantiasa menerapkan PMPJ (prinsip mengenali pengguna jasa) dan dapat melaporkan setiap transaksi keuangan yang mencurigakan kepada PPATK melalui aplikasi GoAML PPATK.
“Dengan dilakukannya audit diharapkan dalam pelaksanaan tugasnya Notaris senantiasa akan dilindungi oleh Undang-undang, Notaris selaku pelapor akan dilindungi baik identitas dan hal yang dilaporkannya jadi kerahasiaan akan senantiasa terjaga,” ujar Meidy Firmansyah dalam keterangannya.
PMPJ terhadap Notaris sendiri merupakan salah satu dari Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023, yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Notaris terhadap PMPJ dalam menjalankan tugas jabatannya yang merupakan bagian yang penting dari manajemen risiko. (Humas Kemenkumham Banten)