Serang - Penuhi undangan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Serang, Perwakilan Kanwil Kemenkumham Banten hadiri Rapat terkait Fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, Rabu (15/11).
Rapat tersebut membahas terkait rencana Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Serang untuk memberikan Fasilitasi Pendaftaran Merek dan Pencatatan Hak Cipta gratis bagi pelaku ekonomi kreatif di wilayah Kabupaten Serang pada Tahun 2023 ini.
“Ini merupakan bentuk komitmen dinas melayani masyarakat Kabupaten Serang, dan juga bentuk nyata dukungan terhadap Raperda Ekonomi Kreatif di Kabupaten Serang”, ujar Kepala Dinas, Anas Dwi Satya.
Turut memberikan masukan, perwakilan Kanwil Kemenkumham Banten, Binshar Mulyono mengusulkan agar fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual baiknya tidak hanya dilakukan pada pelaku industri atau UMKM saja, namun juga bisa menyasar kepada pelaku ekonomi kreatif. Karena secara mendasar produk ekonomi kreatif sejatinya sama dengan produk Kekayaan Intelektual.
Ia juga menyampaikan bahwa baik Pendaftaran Merek maupun Pencatatan Hak Cipta saat ini sudah menggunakan sistem daring yang bersifat mandiri, sehingga Dinas perlu membuat akun pendaftaran serta mengumpulkan persyaratan berformat digital.
“Khusus untuk pendaftaran Merek, baiknya Dinas melakukan filtering atau
screening terhadap merek-merek yang akan didaftarkan, guna menghindari penolakan”, ujarnya.
Rapat turut dihadiri Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Serang, serta 15 orang pelaku ekonomi kreatif dari Kabupaten Serang. (Humas Kemenkumham Banten)