Tangsel – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten kembali melakukan Audit kepatuhan langsung (on-site) PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa) Notaris di Wilayah Kota Tangerang Selatan.
Audit dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agus Salim, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Haryanto, Anggota MPD Kota Tangerang Selatan Andrea, Penyuluh Hukum Muda, Eris Adriyansyah, Selasa (31/10/2023).
Pengauditan yang dilakukan kepada Notaris Heriani Rahayu Adimurti ini bertujuan agar setiap Notaris (khususnya Notaris di wilayah Banten) senantiasa menerapkan PMPJ (prinsip mengenali pengguna jasa) dan dapat melaporkan setiap transaksi keuangan yang mencurigakan kepada PPATK melalui aplikasi GoAML PPATK.
“Dengan dilakukannya audit diharapkan dalam pelaksanaan tugasnya Notaris senantiasa akan dilindungi oleh Undang-undang, Notaris selaku pelapor akan dilindungi baik identitas dan hal yang dilaporkannya jadi kerahasiaan akan senantiasa terjaga,” ujar Agus Salim dalam keterangannya.
PMPJ terhadap Notaris sendiri merupakan salah satu dari Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023, yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Notaris terhadap PMPJ dalam menjalankan tugas jabatannya yang merupakan bagian yang penting dari manajemen risiko. (Humas Kemenkumham Banten)