Tangerang – Ikut serta dalam gelaran Muslim Lifestyle Festival (Muslim Life Fest) yang diselenggarakan di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD pada tanggal 26-28 Agustus 2022, Kanwil Kemenkumham Banten berikan Konsultasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan.
Konsultasi diberikan oleh Pejabat dan Pelaksana pad Sub Bidang Kekayaan Intelektual dan Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum. Tak hanya konsultasi, turut dipamerkan beberapa produk hasil karya warga binaan yang dapat dibeli oleh pengunjung, salah satunya Jahe Merah Instant Produksi Lapas Kelas IIA Serang.
Konsep perseroan perorangan yang baru saja digulirkan Pemerintah Republik Indonesia lewat turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), sebenarnya bukan hal baru bagi beberapa negara di dunia. Konsep ini telah dikenal di berbagai negara, namun dengan penyebutan yang berbeda-beda.
Sebagaimana pernah disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, Konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang terdapat pada UU Ciptaker merupakan sebuah terobosan, bentuk perseroan perorangan khas Indonesia atau hanya ada di Indonesia.
Konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha. Caranya adalah melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. (Humas Kemenkumham Banten)