Kab. Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mengukuhkan 51 (lima puluh satu) desa/kelurahan untuk menuju desa sadar hukum dalam rangkaian kegiatan Satu Jam Bersama Menkumham dan Bedah Buku Anak Kolong Menjemput Mimpi.
“Pada hari ini akan kita lakukan juga pengukuhan desa/kelurahan binaan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang merupakan salah satu dari rangkaian proses usulan Desa/Kelurahan binaan untuk dapat diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan memperoleh Piagam Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dari Menteri Hukum dan HAM,” ujar Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto, Kamis (26/10/2023) di Grand Auditorium Universitas Sultan Agung Tirtayasa.
Adapun ke-51 (lima puluh satu) Desa/Kelurahan yang dikukuhkan untuk menuju Desa Sadar Hukum dengan rincian 21 (dua puluh satu) kelurahan di Kota Tangerang Selatan, 19 (Desa di Kabupaten Serang), 11 (Desa di Kabupaten Tangerang).
Hadir mewakili Pj.Gubernur Banten, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti menyatakan bahwa Indonesia sendiri merupakan Negara Hukum dan sudah semestinya seluruh penyelenggaraan Negara sesuai dengan kaidah hukum.
“Kami tentu berterima kasih dengan penghargaan yang diberikan Kemenkumham Banten terhadap 51 Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Hal ini sangat penting dan strategis bagi Provinsi Banten, dan kami harapkan seluruh Desa/Kelurahan di Provinsi Banten dapat menuju Sadar Hukum,” ujarnya.
Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai Negara Hukum. Desa sadar hukum ini menjadi program Kementerian Hukum dan HAM guna membangun buaya hukum di masyarakat.
Dengan pengukuhan ke-51 (lima puluh satu) desa/kelurahan ini menuju desa sadar hukum dihrapkan akan semakin meningkatkan pembinaan, pemahaman, sikap dan perilaku hukum masyarakat di Wilayah Banten. Desa/kelurahan sadar hukum merupakan cermin kestabilan dari aspek hukum dan sosial masyarakat. (Humas Kemenkumham Banten)