Serang - Kanwil Kemenkumham Banten melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM lakukan Pemeriksaan Dokumen dan Uji Materi Permohonan Pewarganegaraan Indonesia terhadap Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, Senin (11/12/2023).
Permohonan pewarganegaraan tersebut diajukan oleh Barbara Carol Truesdell (Amerika Serikat), Bias Cahaya Muhamad Wiarto (Amerika Serikat), Ananda Fitria Putri (Amerika Serikat), William Barf (Jerman), Oliver Kai Sille (Jerman), Jessica Putri Klopper (Australia), Rebecca Ayu Putri (Australia), Tom Lieven Stefan Kurniawan (Belgia), Brian Pradika Putra Lamburte (Fillipina), Shin Hyae Seon Jilly (Korea Selatan), dan Desmen Hartono (Inggris)
Kegiatan ini sendiri merupakan salah satu tahapan yang perlu dilalui untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Terselenggara di Ruang Corporate University Kanwil Kemenkumham Banten, Kegiatan Pemeriksaan Dokumen dan Uji Materi Permohonan Pewarganegaraan Indonesia dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah dengan menghadirkan Tim Evaluasi Terpadu.
Yang mana, Tim tersebut beranggotakan dari unsur Kepolisian Daerah Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang.
Disampaikan Meidy Firmansyah dalam sambutannya, Pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan terdiri atas pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif.
“Pemeriksaan substantif yang akan kita lakukan pada hari ini meliputi kegiatan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan Pewarganegaraan dan wawancara," ujarnya.
Hal tersebut, kata Meidy, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang memiliki latar belakang untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian Kewarganegaraan Indonesia sebagai bentuk kehadiran Negara kepada anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih Kewarganegaraan.
“Jika pemeriksaan substansif dinyatakan telah memenuhi persyaratan, dokumen permohonan akan diteruskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum," pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)