Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

10 Aspek Penting Dalam Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda

WhatsApp Image 2024 02 19 at 11.21.48

Serang - Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Ceno Hersusetiokartiko menyebut dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah wajib untuk memerhatikan 10 aspek materi muatan.

“Seorang perancang peraturan perundang-undangan harus bekerja secara professional yaitu memahami dengan baik substansi tugas dan fungsinya. Dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah harus memahami sepuluh aspek materi muatan,” ujar Ceno Hersusetiokartiko dalam Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda Kota Serang, Senin (19/02/2024).

Kesepuluh aspek penting yaitu Pancasila, UUD Tahun 1945, Asas-Asas Hukum, Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi/setingkat, Putusan Pengadilan, Yurisprudensi, Perjanjian/Konvensi Internasional, Hukum Adat, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, hubungan terhadap kelembagaan yang sudah ada, konsekuensi terhadap keuangan daerah, serta unsur lainnya.

Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda yang membahas mengenai perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Serang ini dilakukan untuk memastikan bahwa sudah sesuai dengan undang-undang di atasnya serta peraturan perundang-undangan yang terkait.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto menyebut bahwa dengan adanya Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda akan menghasilkan regulasi yang betul-betul berkualitas. Ia pun menjabarkan jumlah rancangan yang dilakukan Kemenkumham Banten.

“Pada tahun 2023, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sudah melakukan 59 rancangan dan sampai Februari 2024 ini sudah melakukan 7 rancangan,” hitungnya.

Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda yang dilakukan di Ruang Corporate University Kemenkumham Banten diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Serang, Subagyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Bagian Hukum Rahadyanto, serta jajaran dari Pemerintah Kota Serang dan jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Banten (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2024 02 19 at 10.33.03WhatsApp Image 2024 02 19 at 10.33.03

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI