Serang - Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Ceno Hersusetiokartiko menyebut dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah wajib untuk memerhatikan 10 aspek materi muatan.
“Seorang perancang peraturan perundang-undangan harus bekerja secara professional yaitu memahami dengan baik substansi tugas dan fungsinya. Dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah harus memahami sepuluh aspek materi muatan,” ujar Ceno Hersusetiokartiko dalam Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda Kota Serang, Senin (19/02/2024).
Kesepuluh aspek penting yaitu Pancasila, UUD Tahun 1945, Asas-Asas Hukum, Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi/setingkat, Putusan Pengadilan, Yurisprudensi, Perjanjian/Konvensi Internasional, Hukum Adat, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, hubungan terhadap kelembagaan yang sudah ada, konsekuensi terhadap keuangan daerah, serta unsur lainnya.
Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda yang membahas mengenai perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Serang ini dilakukan untuk memastikan bahwa sudah sesuai dengan undang-undang di atasnya serta peraturan perundang-undangan yang terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto menyebut bahwa dengan adanya Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda akan menghasilkan regulasi yang betul-betul berkualitas. Ia pun menjabarkan jumlah rancangan yang dilakukan Kemenkumham Banten.
“Pada tahun 2023, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sudah melakukan 59 rancangan dan sampai Februari 2024 ini sudah melakukan 7 rancangan,” hitungnya.
Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda yang dilakukan di Ruang Corporate University Kemenkumham Banten diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Serang, Subagyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Bagian Hukum Rahadyanto, serta jajaran dari Pemerintah Kota Serang dan jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Banten (Humas Kemenkumham Banten)