Serang - Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) didasari oleh penggunaan Teknologi dan Informasi (TIK) di dalam sistem pemerintahan bukan menjadi pilihan akan tetapi sudah menjadi keharusan.
TIK mampu mendukung pemerintahan baik dari segi administrasi maupun pelayanan publik.
Menjawab hal tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
SPBE atau e-Government dilaksanakan oleh instansi pusat dan pemerintah daerah untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan e-Government Survey 2022, kualitas e-Government Indonesia kian baik. Indonesia menempati peringkat 77 dalam Survei dua tahunan United Nations (UN) e-Government Survey 2022 yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Capaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun ini meneruskan tren positif yang telah telah diperoleh sejak 2018.
Disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu, perkembangan Nilai Indeks SPBE Kemenkumham sendiri mengalami kenaikan setiap tahunnya. Dimulai di Tahun 2019 mendapatkan nilai 3.19 (Baik), di Tahun 2021 mendapatkan nilai 3.68 (Sangat Baik) dan di Tahun 2023 menargetkan nilai sebesar 4.20 (Memuaskan).
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE serta Pedoman Menteri PAN-RB No. 59/2020 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi SPBE, terdapat 4 (empat) Domain Indikator Evaluasi SPBE yang menjadi indikator evaluasi SPBE itu sendiri, meliputi Kebijakan Internal SPBE, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE dan Layanan SPBE.
“Dari keempat domain tersebut, peran dan upaya dari setiap lingkup Kementerian sangatlah penting untuk meningkatkan SPBE demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik”, ujar Razilu dalam sambutannya pada Pembukaan Webinar Pengawasan dengan Tema “APIP Kawal SPBE: Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas”, Selasa (07/11).
Peran APIP dalam ruang lingkup SPBE terdapat pada Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pelaksanaan audit TIK berfokus pada penerapan Tata Kelola dan Manajemen TIK, Fungsionalitas dan Kinerja TIK serta aspek TIK lainnya.
“Audit TIK sangat penting mengingat salah satu dari kesuksesan penyelenggaraan SPBE berada pada pengawasannya. Untuk itu setiap auditor TIK perlu memiliki kompetensi yang mumpuni serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya”, ujar Razilu.
Saat ini, Inspektorat Jenderal telah menerbitkan Keputusan Inspektur Jenderal Kemenkumham Nomor ITJ-11.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Standar dan Tata Cara Audit TIK atas SPBE di lingkungan Itjen Kemenkumham guna mengoptimalkan peran APIP dalam Audit TIK dalam penyelenggaraan SPBE dalam 3 (tiga) Aspek, yakni Audit Infrastruktur SPBE, Audit Aplikasi SPBE dan Audit Keamanan SPBE.
“Keputusan Itjen tersebut berfungsi sebagai panduan untuk memberikan batas minimal atas prosedur penyelenggaraan Audit TIK SPBE sehingga dapat memberikan nilai tambah dalam penyelenggaraan SPBE di Kemenkumham”, sambungnya.
Razilu bilang, sebagai insan APIP, Inspektorat Jenderal memiliki peran penting sebagai salah satu ujung tombak dalam menyukseskan SPBE dengan harapan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat ditanggulangi melalui Birokrasi yang profesional dan lincah.
“Saya berharap melalui webinar ini ada peningkatan pengetahuan dan kapasitas dari jajaran Kemenkumham”, pungkasnya.