Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Urgensi Pengawasan Daycare di Depok: Direktur Jenderal HAM Soroti Legalitas dan Keamanan Anak

 WhatsApp Image 2024 07 26 at 10.06.59

Jakarta – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti perkembangan kasus Kekerasan Anak di Daycare Wensen School Indonesia Depok, Jawa Barat yang sempat menjadi perhatian publik belakangan. Berkaca dari kasus ini, Dhahana menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap operasional penitipan anak (daycare) di Depok.

“Kemarin Direktur Pelayanan Komunikasi HAM sudah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan bagian hukum pemerintah kota Depok. Kami melihat memang perlu ada pembenahan utamanya terkait dengan pengawasan operasional daycare sehingga kasus serupa tidak terulang ke depan,” terang Dhahana.

Pasalnya, dalam dialog kemarin, Direktur Jenderal HAM mendapatkan informasi masih banyak daycare yang belum berizin di Depok. Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok hanya 12 yang memiliki izin resmi. Daycare Yayasan Wensen School Indonesia, diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare.

Sebagai langkah menertibkan operasional daycare, Dhahana membeberkan Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.

“Tentunya, Ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga pemerintah daerah kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan,” ucap Dhahana.

Dhahana juga menekankan bahwa korban dalam kasus ini memerlukan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialami.

Direktur Jenderal HAM merekomendasikan pemerintah kota depok untuk mempermudah publik mengakses informasi terhadap legalitas operasional daycare. Dengan demikian, publik dapat turut serta menyampaikan informasi bila ditemukan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada pemerintah kota depok atau pihak berwajib.

Lebih lanjut, Dhahana mendorong agar pemerintah kota Depok melalui DP3AP2KB dapat segera merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak. Ditjen HAM juga siap untuk melakukan pendampingan untuk substansi HAM dalam finalisasi Pedoman dimaksud. Harapannya Pedoman ini nantinya dapat mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak

“Dari pertemuan kemarin, kami mendapatkan informasi bahwa DP3AP2KB kota Depok memang berkomitmen untuk segera merampungkan pedoman ini. Tentunya ini hal yang patut untuk diapresiasi,” ungkap Dhahana.

Dhahana menggarisbawahi Indonesia merupakan negara pihak dalam konvensi hak anak. Ratifikasi pemerintah Indonesia dalam konvensi tersebut menunjukan komitmen pemerintah Indonesia meningkatkan kualitas pemenuhan dan pemajuan hak anak di tanah air. “Jangan sampai kita dipandang abai terhadap kepentingan terbaik anak yang tentunya juga merupakan hak asasi manusia,” pungkasnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI