Semarang – Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia mengungkapkan, pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi (RKT RB) sangat penting untuk mendukung upaya peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Tak kalah penting, Asep Kurnia juga menekankan, pelaksanaan Reformasi Birokrasi jangan hanya sekedar berfokus pada pemenuhan data dukung, namun harus berimbas kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Asep Kurnia saat menyampaikan arahannya kepada Para Sekretaris Unit Eselon I dan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham se-Indonesia dalam Penutupan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi Triwulan II Tahun 2024 di PO Hotel Semarang, Jawa Tengah, Kamis (06/06).
Turut hadir, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Banten, Nur Azizah Rahmanawati.
Dalam arahannya, Asep menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja di jajaran Kementerian Hukum dan HAM haruslah sesuai dengan resolusi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 yakni memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
"Seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja di jajaran Kementerian Hukum dan HAM haruslah sesuai dengan resolusi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024, berdampak bagi masyarakat dan memberikan kemanfaatan masyarakat," ujarnya.
Ia juga menginginkan, pemenuhan data dukung harus dibarengi dengan kualitas dan akuntabilitas dokumen.
Terakhir, Asep Kurnia berpesan kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, agar secara periodik melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi di wilayah masing-masing.
"Tolong Kantor Wilayah melakukan pembinaan terhadap UPT-UPT yang ada di bawahnya," pesan Asep.
"Dan semoga kegiatan ini berdampak pada peningkatan kinerja Kementerian Hukum dan HAM, terutama di bidang Reformasi Birokrasi," pungkasnya.