Serang - Dalam rangka menunjang terlaksananya pelayanan terhadap masyarakat melalui program-program dan kegiatan diperlukan sarana dan prasarana yang secara optimal, untuk itu Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menyusun rencana kebutuhan Barang Milik Negara, Kamis (12/09/2024).
Kepala Subbagian Keuangan dan BMN, Danu Aji Baskoro menyebut Pengelolaan BMN dilakukan dengan mengadopsi siklus pengelolaan aset tetap pada umumnya, yakni perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
“Pada hari ini kita akan menitik beratkan pada awal rangkaian siklus pengelolaan Barang Milik Negara yaitu tahap perencanaan dan penganggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan,” ujarnya.
Hadir memberikan materi narasumber dari Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan KPKNL Serang yang memberikan penguatan mengenai penyusunan rencana kebutuhan Barang Milik Negara kepada para admin dari Unit Pelaksana Teknis.
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, yakni perolehan dari hibah, pelaksanaan perjanjian/kontrak, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Humas Kemenkumham Banten)