Tangerang - Hari demi hari, Kekayaan Intelektual telah menjadi trend dan poin penting dalam dunia bisnis saat ini.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Meidy Firmansyah mengatakan bahwa tak bisa dipungkiri, Kekayaan Intelektual hidup berdampingan dengan manusia, mulai dari ujung rambut sampai dengan ujung kaki, mulai saat kita membuka mata sampai dengan kita menutup mata ternyata terus berhubungan dengan Kekayaan Intelektual.
Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran akan pentingnya melindungi hak-hak kekayaan intelektualpun semakin meningkat, mendorong pelaku usaha, akademisi, dan pemerintah untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap isu ini.
Hal itu disampaikan Meidy Firmansyah dalam sambutannya saat membuka Diseminasi dan Penguatan Teknis Pendaftaran Merek Kolektif di Days Hotel and Suites, Kota Tangerang, Selasa (25/06).
"Tren peningkatan ini bisa memperlihatkan bahwa pemahaman akan pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual dari warga Banten terus bertumbuh dengan pesat", ujarnya.
Terbukti, di Provinsi Banten sendiri, permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual terus meningkat setiap tahunnya.
“Berdasarkan data, Permohonan Kekayaan Intelektual Banten terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Di Tahun 2022, terdapat 9.210 permohonan. Kembali meningkat di Tahun 2023 menjadi 12.423 permohonan. Dan sampai dengan 18 Juni Tahun 2024 ini, sudah terdapat sebanyak 5.453 permohonan”, paparnya.
Namun, kata Meidy Firmansyah, minat serta antusiasme, serta semangat untuk melindungi Kekayaan Intelektual yang semakin tinggi ini harus diimbangi dengan adanya edukasi, diseminasi informasi, serta bimbingan teknis di bidang pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual. Termasuk, meningkatkan literasi hukum Kekayaan Intelektual adalah langkah penting untuk mendorong ekosistem kreatif yang berkelanjutan.
“Dengan meningkatnya literasi Kekayaan Intelektual, memungkinkan pelaku UMKM dan IKM untuk memahami cara melisensikan, menjual, atau berkolaborasi dalam menggunakan hak-hak Kekayaan Intelektual miliknya, pelaku UMKM dan IKM dapat membuka peluang baru untuk meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan bisnis”, pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)