Serang – Guna melindungi informasi dari berbagai ancaman, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan bimbingan teknis Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) secara virtual, Senin (30/09/2024).
Dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten turut mengikuti Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI dan jajaran.
Program Kesadaran keamananan informasi bertujuan untuk melindungi informasi dari berbagai ancaman, seperti penyalahgunaan akses tidak sah, gangguan, atau penghancuran, serta agar seluruh pegawai pemasyarakatan dapat memahami pentingnya keamanan informasi dan berkomitmen dalam menjaga keamanan informasi organisasi.
Dengan adanya bimbingan teknis ini diharapkan dapat mendorong satuan kerja pemasyarakatan untuk dapat menginput dan mengirimkan data SPPT-TI secara lengkap, valid dan tepat waktu.
Tak hanya itu, dengan adanya SPPT-TI dapat meningkatkan efektifitas kerja, efisiensi dalam pengelolaan dokumen serta meningkatkan aksesbilitas terhadap dokumen.
Sistem ini dibentuk untuk mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan, sehingga diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien (Humas Kemenkumham Banten)