Jakarta – Tiga Kepala Desa atau Lurah Provinsi Banten berhasil lolos meraih penghargaan Nonlitigation Peacemaker pada Penganugerahan Paralegal Justice Award Tahun 2024 yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Sabtu (01/06/2024).
Ketiganya yaitu Kepala Desa Warasinga Kabupaten Pandeglang (Syafardi Singa Wiharja) , Kepala Desa Prabugantungan Kabupaten Lebak (Desi Kurniawati), dan Lurah Babakan Kota Tangerang (Teten Haryanto).
Pemberian penghargaan turut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Dodot Adikoeswanto , Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Bidang Hukum Rahadyanto serta jajaran Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Banten di hotel Bidakara Jakarta.
Kepala Desa/ Lurah yang menjadi anggota paralegal telah mendapatkan penghargaan Nonlitigation Peacemaker karena telah berperan aktif dalam menyelesaikan setiap perkara di masyarakat secara non litigasi dan inklusif, sehingga penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagadhita yang diberikan karena dapat mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata, dan lapangan kerja baik dalam hal kebijakan dan implementasinya.
Penyelenggaraan kegiatan Paralegal Justice Award merupakan bagian dari langkah implementatif access to justice yang telah diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
“Menjawab tantangan pemenuhan akses terhadap keadilan di Indonesia yang saat ini belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia, karena adanya keterbatasan aktor-aktor dalam menyelesaikan sengketa secara mediasi atau non litigation sehingga diperlukan peran kepala desa dan lurah sebagai paralegal untuk meningkatkan jangkauan layanan hukum dan bantuan hukum dalam rangka access to justice.” Ucap Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana.
Peran Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker sangat penting untuk untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan, serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya. Sebagai tokoh Kepala Desa/Lurah harus bisa analisis serta mengambil tindakan atau keputusan yang tepat atas masalah-masalah yang timbul di warganya, sehingga tercipta suasana yang harmoni, damai dan rukun di kalangan warganya.
“Kepala desa atau lurah merupakan kepala pemerintahan yang berada di garda terdepan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, mempunyai tugas mulia yaitu melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi salah pilar penting dalam menciptakan iklim ketertiban dan keamanan, sehingga dituntut untuk bisa menyelesaikan konflik sosial yang timbul di masyarakat.” Ujar Wakil Ketua Makamah Agung Bidang Non Yudisial Suharto dalam Keynote Speechnya.
Lebih lanjut Suharto menyampaikan dalam prespektif pradilan peran mendamaikan orang oleh kepala desa/lurah pada jaman dahulu dikenal sebagai hakim perdamaian desa keberadaan hakim ini diakui eksistensinya untuk mendamaikan orang dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial kemasyarakatan. (Humas Kemenkumham Banten)