Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten turut ambil bagian dalam kegiatan "Penyuluhan Hukum Serentak" yang digagas Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham.
Dilakukan serentak di 6 (enam) titik yang tersebar di wilayah Provinsi Banten, kegiatan melibatkan tenaga Fungsional Penyuluh Hukum pada Kanwil Kemenkumham Banten dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di wilayah Provinsi Banten.
Terdata, sebanyak 255 peserta hadir dalam kegiatan yang berfokus pada Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tersebut.
"Pada hari ini kita disini melakukan penyuluhan hukum serentak mensosialisasikan KUHP, penyuluhan ini kita selenggarakan dalam rangka menyambut Hari Kementerian Hukum dan HAM ‘HDKD’ Ke-78 Tahun 2023," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto di Kelurahan Banjar Agung, Rabu (02/08/2023).
Tak hanya terkait KUHP, Mantan Kakanwil Kemenkumham Kalsel itu juga menjelaskan mengenai pelayanan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM, seperti Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat kurang mampu, Pelayanan Kekayaan Intelektual, Layanan Keimigrasian, dan Layanan Pemasyarakatan.
Selain Kelurahan Banjar Agung, kegiatan serupa turut digelar di 5 (lima) lokasi terpisah, yakni di Kelurahan Cibodas Tangerang, Kecamatan Ciputat Tangsel, Kelurahan Banten Serang, Kelurahan Gedong Dalem Cilegon, dan Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, yang ditemui langsung di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan menyebut, Program yang diluncurkan oleh BPHN Kemenkumham ini merupakan kegiatan yang patut diapresiasi karena langsung menyentuh masyarakat.
"Kami percaya bahwa pemahaman hukum yang baik akan membawa dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih sadar akan hak-hak dan kewajiban hukumnya serta mampu mengambil keputusan yang cerdas dalam kehidupan sehari-hari”, pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)