Cilegon – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten turut berkomitmen dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yaitu bertumpu kepada aspek pelayanan tanpa menghilangkan aspek keamanan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja dan proses investasi di Indonesia.
Melalui Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian, Selasa (11/06/2024), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto menyatakan bahwa terdapat kebijakan yang disebut “Selective Policy”.
“Selective Policy ini mengatur masuknya orang asing ke Indonesia, demikian pula bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal di Indonesia harus sesuai dengan tujuan dan maksudnya berada di Indonesia,” jelasnya di Hotel Aston Cilegon.
Warga Negara Asing selain wajib mempunyai dokumen perjalanan yang sering disebut Paspor namun juga harus memiliki dokumen yaitu Visa.
“Saat WNA memiliki Paspor dan Visa memasuki wilayah Indonesia, maka orang asing itu diberikan sebuah izin masuk sekaligus menjadi izin tinggal keimigrasian untuk berdiam dan berkegiatan di Wilayah Indonesia,” tambah Dodot.
Kemenkumham mengeluarkan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal mencabut Permenkumham Nomor 16 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian visa dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing.
“Tak hanya berguna untuk mengawasi Warga Negara Asing, Keberadaan Visa dan Ijin Tinggal ini juga sebagai komitmen Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imirasi dalam menindaklanjuti instruksi Presiden dalam meningkatkan investasi asing dengan cara memberikan kemudahan layanan izin tinggal keimigrasian bagi wisatawan mancanegara,” tutur Dodot. (Humas Kemenkumham Banten)