Serang - Dalam rangka memetakan risiko korupsi dan upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem integritas, setiap instansi Pemerintah penting untuk melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dipublikasikan kepada masyarakat.
Berkaca dari hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM turut melaksanakan Survey Penilaian Integritas. Oleh karenanya guna mensukseskan pelaksanaan survey, Inspektorat Jenderal Kemenkumham memberikan sosialisasi mekanisme pelaksanaan SPI tahun 2023.
"Survey Penilaian Integritas oleh Komisi Pemberantas Korupsi ini bertujuan untuk Memetakan risiko dan praktik korupsi di seluruh lembaga publik meliputi Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah di Indonesia termasuk didalamnya Kemenkumham untuk menjadi cerminan kondisi integritas di Indonesia," ujar Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Yayah Mariani.
Melalui sosialisasi mekanisme pelaksanaan SPI tahun 2023 ini, Inspektur Jenderal Kemenkumham melalui Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi Kementerian Hukum dan HAM dalam memetakan risiko korupsi dan untuk kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan.
Sosialisasi ini mengundang perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memaparkan mengenai resume hasil Survey Penilaian Integritas Kemenkumham pada tahun 2022 sehingga dapat menjadi dasar perbaikan dalam pelaksanaan survey penilaian integritas di tahun 2023.
Turut hadir secara virtual di Ruang Rapat Utama Kemenkumham Banten, Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Bagian Program dan Humas Agus Suryana serta jajaran subbidang HRBTI (Humas Kemenkumham Banten)