Serang – Kemenkumham Banten terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan tahanan, perawatatan kesehatan dan rehabilitasi bagi narapidana, tahanan, dan anak.
Hal ini dilakukan dengan peningkatan kapasitas dan kemampuan petugas pemasyarakatan melalui Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan, Kamis (13/06/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto menyebutkan hak-hak yang diperoleh warga binaan pemasyarakatan sesuai yang diamanatkan dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Warga binaan pemasyaraktan berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi, mereka berhak untuk mendapatkan makanan dan minuman sesuai dengan jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan, dan mereka berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak,” ujar Dodot Adikoeswanto.
Untuk memenuhi hak-hak tersebut, Dodot menyebut dibutuhkan petugas pemasyarakatan yang memiliki kecakapan dan pengetahuan yang cukup tentang tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pelayanan perawatan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Guna meningkatkan kecakapan dan pengetahuan petugas, Kemenkumham Banten terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan petugas Pemasyarakatan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi dengan melakukan kegiatan penguatan kepada pengampu kegiatan, salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi teknis ini,” tandasnya.
Peningkatan kapasitas dan kemampuan petugas pemasyarakatan ini diisi dengan pemberian pengetahuan oleh narasumber Direktur perawatan kesehatan dan rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, dan Ketua Yayasan Bersama Kita Pulih.
Pembukaan sosialisasi teknis pemasyarakatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang, Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati, Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Serang Raya serta jajaran petugas pemasyarakatan bidang pelayanan tahanan, perawatan kesehatan dan rehabilitasi (Humas Kemenkumham Banten)