Kabupateng Tangerang – Setelah sehari yang lalu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten (Andi Taletting Langi) menggeruduk kediaman rumah seorang Warga Negara Australia yang berada di Kondominium Amarthapura Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kali ini, tim Kemenkumham Banten yang dipimpin oleh Plt. Kabid Pelayanan Hukum Rahadyanto mengunjungi rumah seorang Warga Negara Yaman, kali ini kenapa lagi?
Rupanya, kunjungan tim Kemenkumham Banten ini kembali bermaksud untuk melakukan verifikasi domisili pemohon Pewarganegaraan RI. Pemohon merupakan seorang Warga Negara Yaman yang berkediaman di Perumahan Talaga Bestari, Kabupaten Tangerang.
Ya, permohonan berdasarkan Pasal 8 UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan oleh pemohon yang merupakan Warga Negara Yaman ini, ditindaklanjuti dengan kegiatan verifikasi domisili. Hal ini menjadi salah satu rangkaian yang perlu dilalui untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dengan kunjungan ini, Tim ingin memastikan bahwa alamat pemohon adalah sesuai dengan dokumen yang diajukan.
“Kunjungan kami ini dimaksudkan untuk berkoordinasi dan mengecek apakah dokumen keterangan domisili adalah benar dikeluarkan oleh pihak kelurahan / kecamatan. Kegiatan verifikasi permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia ini merupakan kegiatan rutin yang kami laksanakan setiap ada permohonan Pewarganegaraan", ujar Rahadyanto.
Selain ke kediaman pemohon, Tim juga melakukan pengecekan data ke Kantor Desa Wanakerta, Kabupaten Tangerang guna dilakukan pemeriksaan faktual di lapangan untuk membuktikan bahwa dokumen keterangan domisili pemohon adalah benar dan sah.
Hasilnya, didapatkan jika alamat yang dicantumkan pada surat permohonan telah sesuai dengan tempat tinggal pemohon serta surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Wanakerta, telah diverifikasi dari pihak kantor desa dan membenarkan bahwa pemohon merupakan Warga Negara Asing yang tinggal di wilayahnya. (Humas Kanwil Banten)