Kab. Serang – Meskipun memiliki nama yang sama dan berujuan yang sama untuk membedakan produk/jasa, namun merek dan merek kolektif merupakan dua hal yang berbeda yang memiliki perbedaan.
Analis kekayaan Intelektual Sofyan menyebut berbeda dengan merek biasa, merek kolektif umumnya digunakan oleh sekelompok usaha/sentra/komunitas dimana produk/jasa yang dihasilkan memiliki karakteristik yang sama. Ia pun menekankan dan menggaris bawahi pada sekelompok usaha.
“Penerapan Merek Kolektif contohnya pada Desa, terdapat kelompok masyarakat yang menghasilkan produk kerajinan tangan yang dimiliki secara bersama-sama dengan nama brand sebut saja Cantika Impresi dan mendaftarkan merek kerajinan tangan tersebut, setelah didaftarkan seluruh kelompok masyarakat dapat menggunakan merek koletif ini secara bersama,” jelas Sofyan dalam Sosialisasi dan Diseminasi Merek Kolektif Kemenkumham Banten, Selasa (26/03/2024).
Dalam melakukan pendaftaran merek kolektif ini, Sofyan menyebut syarat yang harus dipenuhi seperti harus adanya logo/etiket merek, scan tandatangan pemohon, surat keterangan UMKM dari Dinas untuk UMKM, surat pernyataan UMKM bagi UMKM, biaya PNBP, dan dokumen salinan penggunaan merek kolektif.
“Untuk salinan ketentuan penggunaan merek kolektif, paling tidak harus memuat sifat, ciri umum atau mutu barang/jasa. Pada dokumen ini, pemohon merek kolektif juga harus menjelaskan metode pengawasan atas penggunaan merek dan yang terakhir tentu saja merupakan sanksi apabila ada pelanggaran penggunaan kolektif kepada anggota,” jelas Sofyan.
Berbeda dengan merek umum/biasa, dengan merek kolektif ini akan bermanfaat untuk menekan biaya pendaftaran karena bisa ditanggung oleh banyak orang, menekan biaya promosi, meningkatkan reputasi daerah, membuka peluang kerja sama dan alat pembangunan daerah (Humas Kemenkumham Banten)