Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Serupa Tapi Tak Sama, Perbedaan Merek dengan Merek Kolektif

WhatsApp Image 2024 03 26 at 11.54.56

Kab. Serang – Meskipun memiliki nama yang sama dan berujuan yang sama untuk membedakan produk/jasa, namun merek dan merek kolektif merupakan dua hal yang berbeda yang memiliki perbedaan.

Analis kekayaan Intelektual Sofyan menyebut berbeda dengan merek biasa, merek kolektif umumnya digunakan oleh sekelompok usaha/sentra/komunitas dimana produk/jasa yang dihasilkan memiliki karakteristik yang sama. Ia pun menekankan dan menggaris bawahi pada sekelompok usaha.

“Penerapan Merek Kolektif contohnya pada Desa, terdapat kelompok masyarakat yang menghasilkan produk kerajinan tangan yang dimiliki secara bersama-sama dengan nama brand sebut saja Cantika Impresi dan mendaftarkan merek kerajinan tangan tersebut, setelah didaftarkan seluruh kelompok masyarakat dapat menggunakan merek koletif ini secara bersama,” jelas Sofyan dalam Sosialisasi dan Diseminasi Merek Kolektif Kemenkumham Banten, Selasa (26/03/2024).

Dalam melakukan pendaftaran merek kolektif ini, Sofyan menyebut syarat yang harus dipenuhi seperti harus adanya logo/etiket merek, scan tandatangan pemohon, surat keterangan UMKM dari Dinas untuk UMKM, surat pernyataan UMKM bagi UMKM, biaya PNBP, dan dokumen salinan penggunaan merek kolektif.

“Untuk salinan ketentuan penggunaan merek kolektif, paling tidak harus memuat sifat, ciri umum atau mutu barang/jasa. Pada dokumen ini, pemohon merek kolektif juga harus menjelaskan metode pengawasan atas penggunaan merek dan yang terakhir tentu saja merupakan sanksi apabila ada pelanggaran penggunaan kolektif kepada anggota,” jelas Sofyan.

Berbeda dengan merek umum/biasa, dengan merek kolektif ini akan bermanfaat untuk menekan biaya pendaftaran karena bisa ditanggung oleh banyak orang, menekan biaya promosi, meningkatkan reputasi daerah, membuka peluang kerja sama dan alat pembangunan daerah (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2024 03 26 at 11.54.56WhatsApp Image 2024 03 26 at 11.54.56

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI