Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

RuKI Goes to School, Transfer Knowledge Arti Kekayaan Intelektual Bagi Pelajar

 

IMG 20240725 WA0100

Tangsel - Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) kembali menyebarkan ilmu dan pengetahuannya mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual bagi pelajar di Indonesia. 

 

Guru Kekayaan Intelektual Kemenkumham Banten membagikan ilmunya kepada pelajar di tiga sekolah yaitu SMKN 1, SMKN 2 dan SMKN 3 di Kota Tangerang Selatan, Kamis (25/07/2024). 

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang diwakili Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Heri Santoso di SMKN 1 Kota Tangerang menyebut bahwa adanya RuKI sebagai bentuk _transfer knowledge_ mengenai Kekayaan Intelektual bagi pelajar. 

 

"Hadirnya Guru KI dilakukan dilakukan secara interaktif bertujuan bukan saja _transfer knowledge_ mengenai kekayaan intelektual namun juga _transfer of value_," tuturnya. 

 

_Transfer Knowledge_ dilakukan dengan mengajarkan arti kekayaan intelektual, unsur-unsur kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta, paten, dan lainnya. 

 

"Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka," ujar Heri menjelaskan arti Kekayaan Intelektual. 

 

Sedangkan _transfer of value_ dilakukan dengan menanamkan sikap dan nilai dari materi kekayaan intelektual yang disampaikan dengan melibatkan sisi psikologis dari RuKI dan siswa.

 

Hal ini senada dengan yang disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agus Salim bahwa penanaman pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual harus dilakukan kepada siswa sejak di bangku sekolah. 

 

Sebanyak 100 orang pelajar di SMKN Kota Tangerang Selatan dengan antusias mengikuti pemberian materi yang diberikan oleh Erica Susanti dan Binshar Mulyono selaku Guru Kekayaan Intelektual.

 

Sedangkan 100 orang pelajar di SMKN 2 Kota Tangerang antusias mendengarkan pemaparan oleh Guru KI Santi Nikasih dan Feri Setiawan. 100 orang pelajar di SMKN 3 Kota Tangerang Selatan dipandu oleh Guru KI Sofyan Firdaus dan Edi Wahyono. 

 

Dengan terjunnya Guru Kekayaan Intelektual ke pelajar-pelajar, diharapkan kekayaan intelektual menjadi modal utama yang harus dikembangkan dan dilestarikan oleh seluruh lapisan masyarakat mulai dari yang termuda (Humas Kemenkumham Banten) 

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright Β© Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI