Kab. Tangerang - Lahirnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris, merupakan tindak lanjut dari UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Notaris sebagai salah satu pihak pelapor memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa, di mana prinsip tersebut paling sedikit melakukan identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, dan pemantauan transaksi pengguna jasa.
Dalam rangka pengawasan kepatuhan notaris dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama dengan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Tangerang beserta Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melaksanakan kegiatan pengawasan kepatuhan notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara langsung (on site) di Kabupaten Tangerang, Senin (19/9/2022).
Dikatakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (DR. Andi Taletting Langi), pengawasan penerapan PMPJ ini ditujukan kepada Notaris yang beresiko tinggi berdasarkan Hasil Analisa PPATK.
“Kegiatan audit ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terkait penerapan PMPJ oleh Notaris di wilayah serta guna meningkatkan kepatuhan Notaris dalam menerapkan PMPJ dan Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)”, ujar Andi.
Ia juga berpesan kepada notaris agar jangan memberikan akses akun kepada staf notaris, karena akun tersebut sifatnya rahasia dan hanya boleh diakses oleh Notaris yang bersangkutan agar terhindar dari penyalahgunaan. (Humas Kemenkumham Banten)