Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melakukan rapat pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan mengenai pengelolaan pasar rakyat, Selasa (23/07/2024).
Raperda pengelolaan pasar rakyat ini dibentuk berdasarkan kewenangan atributif dan kebutuhan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah khususnya dalam urusan bidang perdagangan.
Secara materi muatan raperda pengelolaan pasar mengacu pada PP Nomor 29 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2021 dengan ruang lingkup pengaturan pada pengelolaan pasar rakyat yang dikelola oleh Pemda, BUMD, Koperasi, dan Swasta.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Meidy Firmansyah menyatakan bahwa pelaksananaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham Banten memberikan masukkannya bahwa konsideran Menimbang dirumuskan kembali unsur Filosofis Sosilogis dan Yuridis; yang diramu dari rumusan tujuan dalam pasal.
Selain itu disampaikan bahwa Penetapan Lokasi Pendirian Pasar Rakyat harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.
Serta bentuk pemanfaatan sarana prasarana pasar rakyat berupa toko, kios, Los, dan lainnya oleh pedagang, dapat dikenakan retribusi, namun harus disesuaikan dgn jenis dan objek retribusi pelayanan pasar yang diatur dalam Perda Retribusi Daerah.
Rapat dihadiri Oleh Abdul Aziz selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan beserta jajaran, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Tangerang Selatan, Bagian Hukum Kota Tangerang Selatan dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. (Humas Kemenkumham Banten)