Serang – Sebagai tindaklanjut peristiwa musibah rubuhnya bangunan gedung pelayanan paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten bersama Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham melakukan rapat pembahasan.
Pada rapat dilakukan pembahasan mengenai potensi kerugian Negara yang ditimbulkan dan mengestimasikan jumlah kerugian finansial yang dialami oleh negara akibat tindak robohnya bangunan, Kamis (23/11/2023).
“Kami tentu berharap dari pembahasan kita bersama pada hari ini akan menghasilkan solusi bersama, kami mohon bimbingan dan arahannya dan kami tentu siap untuk melakukan setiap proses dan tahapan yang dibutuhkan,” ujar Kepala Bagian Umum Irwan Rahmat Gumilar.
Sebelumya juga Kemenkumham melakukan sosialisasi mengenai Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Humas Kemenkumham Banten)