Serang (28/06/2024) – Direktorat Jenderal Imigrasi merancang untuk mengintegrasikan sistem keimigrasian dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dampak dari diintegrasikannya sistem ini, disebut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim masyarakat tidak perlu lagi untuk membawa KTP dan KK saat mengurus paspor.
“Ke depannya kita akan menghubungkan antara (sistem) Direktorat Jenderal Imigrasi dengan (Direktorat Jenderal) Dukcapil. Sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,” ujarnya yang dilansir pada press release Kemenkumham RI pada laman resminya.
Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan pada acara Festival Imigrasi “Imifest” 2024, yang diselenggarakan di Gedung Sasana Budaya Ganesha ITB, Bandung, Pada Sabtu 22 Juni lalu.
Seperti yang diketahui bersama, salah satu hal yang harus dilakukan oleh pemohon paspor saat ingin melakukan proses foto dan wawancara di kantor imigrasi adalah membawa seluruh dokumen persyaratan yang asli seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah dan sebagainya.
Fungsi dari berkas asli ini adalah untuk mencocokkan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dengan data yang tercantum dalam dokumen kependudukannya.
Dengan pengintegrasian ini, Kemenkumham berharap akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan. Tentunya, masyarakat akan semakin dipermudah dalam mendapatkan pelayanan keimigrasian (Humas Kemenkumham Banten)