Serang (13/05/2024) - Negara berhak untuk menyita maupun merampas barang untuk keperluan proses pengadilan.
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Berbeda denga menyita, Perampasan Aset adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan Aset Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.
Sehingga barang sitaan merupakan benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Benda ini bisa disita oleh penyidik atau penuntut umum guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan.
Barang rampasan adalah benda sitaan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
Lalu Kemanakah Benda-benda ini ya? Apakah dipergunakan dengan seenak-enaknya?
Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara menyebut bahwa barang sitaan dan rampasan negara disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (“Rupbasan”).
Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut di larang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
Di Rupbasan, barang sitaan dan rampasan Negara wajib untuk melakukan penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan dan penyelamatan.
Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto berkomitmen bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Rupbasan dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Humas Kemenkumham Banten)