Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Peran Rupbasan Dalam Memelihara Barang Sitaan Pelaku Kejahatan

WhatsApp Image 2024 05 13 at 14.33.07

Serang (13/05/2024) - Negara berhak untuk menyita maupun merampas barang untuk keperluan proses pengadilan.

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Berbeda denga menyita, Perampasan Aset adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan Aset Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.

Sehingga barang sitaan merupakan benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Benda ini bisa disita oleh penyidik atau penuntut umum guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan.

Barang rampasan adalah benda sitaan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

Lalu Kemanakah Benda-benda ini ya? Apakah dipergunakan dengan seenak-enaknya?

Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara menyebut bahwa barang sitaan dan rampasan negara disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (“Rupbasan”).

Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut di larang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.

Di Rupbasan, barang sitaan dan rampasan Negara wajib untuk melakukan penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan dan penyelamatan.

Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto berkomitmen bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Rupbasan dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Humas Kemenkumham Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI