Serang - Sebagai upaya menciptakan netralitas Aparatur Pemerintah dan mewujudkan pemilu yang damai, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) dengan Tema “Menciptakan Netralitas bagi Aparatur Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024”.
“Penyuluhan terkait netralitas Aparatur Pemerintah ini penting untuk menjaga integritas dan kualitas pemilu di Indonesia,” ucap Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan saat menyampaikan sambutannya dalam Kick Off Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak), Selasa (23/01).
Sofyan menyebut, Luhkumtak ini mencakup penyebarluasan informasi hukum dan pembekalan mengenai hak serta kewajiban Aparatur Pemerintah selama pemilu dengan melibatkan 33 Kantor Wilayah Kemenkumham di 66 lokasi penyuluhan di seluruh Indonesia dan diikuti sebanyak 2.640 peserta yang terdiri dari ASN, Lurah, Kepala Desa dan Camat.
Secara daring, kegiatan diikuti Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto beserta jajaran bertempat di Aula Lantai III Kanwil Kemenkumham Banten.
Senada, disampaikan Dodot Adikoeswanto, kegiatan penyuluhan hukum serentak ini dilaksanakan bertujuan untuk mensosialisasikan aturan netralitas ASN di Pemilu 2024.
“Langkah ini merupakan tugas kita bersama untuk mencegah adanya praktik ketidaknetralan ASN. Kurangnya pemahaman terkait regulasi netralitas ASN menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran pemilu di kalangan abdi negara”, ujarnya.
Dengan adanya komitmen bersama diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN, juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai. (Humas Kemenkumham Banten)