Serang – Merujuk pada Implementasi dan Evaluasi Kebijakan pada Siklus Kebijakan Publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran penting dalam menjalankan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yaitu melakukan Implementasi dan Evaluasi kebijakan.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BSK Hukum dan HAM), Y. Ambeg Paramarta saat memberikan penguatan Tugas dan Fungsi BSK Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Jum’at (24/11).
Ambeg Paramarta bilang, Implementasi Kebijakan dilakukan melalui proses yang melibatkan Sumber Daya kebijakan secara terus menerus. Outputnya adalah Strategi Implementasi Kebijakan/Revisi Kebijakan yang dapat digunakan Unit Pusat/Kantor Wilayah sebagai Penerima Manfaat.
Sementara, dalam Evaluasi Kebijakan, dilakukan penilaian atas keberhasilan/kegagalan kebijakan publik berdasarkan parameter yang terukur. Outputnya, revisi kebijakan atau diteruskan.
"Berbeda dengan implementasi, evaluasi berguna sebagai masukan bagi unit pusat. Unit pusat yang menerima hasil evaluasi kebijakan maka akan mengetahui kebijakan yang harus dihilangkan atau direvisi," ujanya.
Dalam kegiatan kali ini, turut dilakukan pembahasan terkait Peningkatan kualitas pelayanan Kantor Wilayah dan Satuan Kerja oleh Badan Strategi Kebijakan yang dilakukan melalui hasil survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM).
Dimana, hasil survei IPK-IKM merupakan tolak ukur penilaian suatu instansi atau lembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Turut mengikuti kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah, Pimti Pratama, Pejabat Administrasi dan Pengawas Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, serta Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kemenkumham Banten.